UPAYA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN DALAM MENGATASI TANTANGAN LINTAS NEGARA DALAM PENGELOLAAN WNA ASEAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) INDONESIA
Abstract
Laporan Kerja Praktik ini membahas upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mengatasi tantangan lintas negara pada pengelolaan Warga Negara Asing (WNA) asal ASEAN di lembaga pemasyarakatan Indonesia, di mana meningkatnya kejahatan lintas negara di kawasan Asia Tenggara berdampak pada bertambahnya jumlah WNA yang berhadapan dengan hukum dan menuntut sistem pemasyarakatan untuk tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek diplomatik, kerja sama regional, dan perlindungan hak asasi manusia. Kerja Praktik ini dilaksanakan pada Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Tekforma) Subdirektorat Kerja Sama dengan metode observasi, partisipasi langsung dalam kegiatan administrasi, notulensi rapat, dokumentasi, serta keterlibatan dalam koordinasi lintas instansi dan perwakilan diplomatik. Hasil Kerja Praktik menunjukkan bahwa pengelolaan WNA ASEAN menghadapi berbagai tantangan utama, seperti perbedaan sistem hukum antarnegara, keterbatasan dokumen identitas, lambatnya koordinasi konsuler, serta kondisi overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Untuk mengatasi hal tersebut, Ditjen Pemasyarakatan melakukan penguatan koordinasi lintas instansi nasional, menjalin komunikasi dengan kedutaan besar negara asal WNA, serta mendorong peningkatan sistem pendataan dan dokumentasi. Analisis laporan ini menggunakan pendekatan state-centric dan human security untuk menunjukkan upaya negara dalam menyeimbangkan kepentingan kedaulatan hukum dengan perlindungan hak individu, sehingga Kerja Praktik ini memberikan pemahaman praktis dan akademik mengenai pengelolaan WNA ASEAN sebagai bagian dari dinamika hubungan internasional dan kerja sama regional.
