Evaluasi Pengelolaan TPS Limbah B3 Caturyasa di Kilang RU VI Balongan Berdasarkan Kepatuhan Regulasi dan Manajemen Risiko Lingkungan
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pengelolaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Caturyasa berdasarkan tingkat kepatuhan terhadap regulasi nasional dan penerapan manajemen risiko lingkungan pada industri pengolahan minyak dan gas. Studi kasus dilakukan di PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan melalui observasi lapangan, analisis dokumen operasional, serta perbandingan terhadap ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021. Parameter evaluasi meliputi aspek pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, sistem pengendalian risiko, serta kelengkapan dokumen teknis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar praktik pengelolaan telah memenuhi standar teknis dan prinsip keselamatan lingkungan, terutama pada sistem penanganan, pemisahan limbah, serta pengendalian risiko operasional. Namun, masih ditemukan ketidaksesuaian administratif berupa belum tersusunnya dokumen Rincian Teknis (Rintek) sesuai regulasi terbaru, yang berpotensi menimbulkan celah dalam sistem pengawasan dan kepatuhan hukum. Secara keseluruhan, pengelolaan TPS Caturyasa telah mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan, meskipun diperlukan penguatan aspek dokumentasi teknis dan sistem monitoring untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah B3 secara berkelanjutan.
