Peningkatan Efisiensi Waktu Proses Pengadaan Melalui Implementasi Kontrak Online (Studi Kasus: Fungsi Procurement PT. Pertamina Marketing Operation Region I)
Abstract
Aktivitas pengadaan termasuk salah satu aktivitas vital dalam sebuah instansi. Peran
departemen pengadaan dalam setiap instansi adalah memastikan bahwa seluruh kebutuhan tersebut
dapat terpenuhi melalui proses pengadaan barang dan jasa. Salah satu prinsip pengadaan menurut
Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa adalah efisien. Perkembangan
teknologi ini memungkinkan kontrak untuk dibuat secara online. Sehingga dapat meningkatkan
efisiensi proses pengadaan baik dari segi waktu maupun sumber daya lainnya. Kontrak pengadaan
menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa adalah perjanjian antara
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia
Barang/Jasa atau pelaksana swakelola. Namun, dalam penerapannya di lingkungan PT. Pertamina
(Persero) MOR I, penerapan kontrak manual sering kali menyebabkan ketidakefisenan waktu,
sehingga salah satu solusinya adalah dengan menerapkan sistem kontrak online atau kontrak
elektronik. Kontrak elektronik adalah kontrak yang dimana interaksi antar pihak-pihak yang
terlibat dalam kontrak tersebut, termasuk kesepakatan dan persetujuan antar pihak-pihak yang
terlibat dilakukan melalui jaringan elektronik. Kontrak online tersebut terbagi menjadi dua jenis,
yaitu kontrak online by e-mail dan kontrak online by system. Kedua jenis sistem kontrak online
tersebut memiliki masing-masing kelebihan dan kekurangn. Namun, Setelah melakukan
pertimbangan menggunakan metode skala likert dan dengan menggunakan software Expert Choice,
dapat ditarik kesimpulan bahwa metode kontrak online by system dinilai lebih baik untuk
diimplementasikan dibandingkan dengan metode kontrak online by e-mail. Pada penerapan sistem
kontrak online by system, proses penanda tanganan juga dilakukan secara elektronik atau yang
umum disebut e-signature. E-signature atau tanda tangan elektronik menurut Pasal 52 Peraturan
Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik adalah
suatu persetujuan dari pihak penanda tangan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang ditandatangani dengan secara elektronik. Namun, pihak-pihak yang berhak melakukan
penanda tanganan secara online adalah pihak yang sudah memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat
elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan
identitas yang menunjukkan staus subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang
dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui oleh menteri dan hukum
Indonesia.