ANALISIS KESALAHAN PENGUNGGAHAN DOKUMEN DAN DATA VENDOR PADA PROSES PENGADAAN DI PERTAMINA EP PUSAT MELALUI APLIKASI CENTRALIZED INTEGRATED VENDOR DATABASE (CIVD)
Abstract
Pengadaan merupakan suatu salah satu proses penting dalam menunjang bisnis perusahaan,
salah satunya di PT Pertamina EP. Kegiatan pengadaan di PT Pertamina EP meliputi penyediaan
barang atau jasa yang berkaitan dengan proses bisnis perusahaan, dimulai dari pendaftaran Penyedia
Barang/Jasa (PB/J) menjadi menjadi rekan hingga proses pembayaran dan penjalinan hubungan
antara perusahaan pembeli dan PB/J. Penulis mendapatkan kesempatan untuk melakukan Kerja
Praktik di PT Pertamina EP pada bulan Juni 2019 hingga Agustus 2019. Penulis melaksanakan Kerja
Praktik pada bagian Supplier Relationship Management (SRM) dan mengerjakan kegiatan yang
berhubungan dengan PB/J, yaitu sebagai verifikator yang memeriksa dokumen administrasi yang
diunggah oleh PB/J ke aplikasi Centralized Integrated Vendor Database (CIVD). CIVD merupakan
aplikasi terintegrasi yang diperuntukkan untuk proses prakualifikasi bagi PB/J dan seluruh
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas. PB/J dapat memperoleh
Sertifikat Pengganti Data Administrasi (SPDA) ketika seluruh dokumen serta informasi yang
diisikan sudah terverifikasi. Namun, dalam pelaksanaan kegiatan ini, Penulis menemukan beberapa
ketidaksesuaian dokumen atau informasi yang diisikan oleh PB/J ke aplikasi CIVD dengan peraturan
yang telah ditetapkan. Kesalahan-kesalahan ini dapat menghambat waktu proses pengadaan karena
verifikator harus mengembalikan dokumen tersebut kepada PB/J untuk diperbaiki.
Tujuan dari penulisan laporan ini adalah untuk mengetahui kesalahan apa saja yang dilakukan
oleh PB/J dalam mengisikan informasi dan mengunggah dokumen administrasi di aplikasi CIVD.
Data-data dikumpulkan dengan cara mengumpulkan daftar perusahaan PB/J yang melakukan
pengunggahan dokumen pada aplikasi CIVD pada tahun 2018 hingga Juli 2019 dan mengunduh
riwayat komentar verifikator CIVD kepada perusahaan PB/J pada periode tersebut. Riwayat
komentar tersebut berisikan catatan verifikator kepada PB/J agar PB/J dapat memperbaiki dan
menyesuaikan informasi-informasi yang telah diisikan dengan prosedur dari SKK Migas. Metode
sampling yang digunakan dalam analisis ini adalah Metode Acak Sederhana, sedangkan penentuan
jumlah sampel dilakukan menggunakan Metode Slovin. Berdasarkan pengolahan data, kesalahan
yang paling sering terjadi pada tahun 2018 hingga bulan Juli 2019 adalah pengunggahan dokumen
pajak berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang masa berlakunya telah habis,
ketidaksesuaian kode bidang usaha yang diisikan dengan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) yang dilampirkan, dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) yang tidak
dilampirkan bersamaan dengan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Kesalahan ini dapat
diatasi dengan cara melakukan korespondensi dengan pemerintah daerah terkait penyusunan SIUP
dan SIUJK yang disesuaikan dengan aturan pemerintah, sosialisasi kepada PB/J agar mengisikan
informasi sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta memperbaiki prosedur pengunggahan
informasi pada aplikasi CIVD dengan menambahkan peraturan terkait pengunggahan SBUJK
bersamaan dengan SIUJK yang dilampirkan.