Show simple item record

dc.contributor.authorNabhilla, Rinda Fitri
dc.date.accessioned2020-09-16T06:22:18Z
dc.date.available2020-09-16T06:22:18Z
dc.date.issued2019-12-26
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/2029
dc.description.abstractTahun 2016 pemerintah memutuskan mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor yang baru yaitu sistem ganjil genap menggantikan kebijakan sistem 3-in-1 untuk menjalankan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap adalah ruas jalan yang tadinya diberlakukan sistem 3-in-1. Dalam penerapan kebijakan sistem ganjil genap di wilayah jabodetabek, BPTJ khususnya seksi rekayasa dan manajemen lalu linta memiliki tugas untuk melakukan evaluasi akan kebijakan tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherRinda Fitri Nabhillaen_US
dc.subjectTransportasien_US
dc.titlePENGARUH KEBIJAKAN SISTEM GANJIL-GENAP PADA RUAS JALAN SUDIRMAN-THAMRINen_US
dc.typeTechnical Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record