PROSEDUR PEMBAYARAN UPAH DAN TUNJANGAN KERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KODAM I/BUKIT BARISAN
Abstract
Berdasarkan kegiatan Kerja Praktik yang dilakukan di KODAM I/Bukit Barisan, penulis dapat ilmu dan pengalaman baru dalam dunia profesi nyata. Penulis dapat menarik simpulan sebagai berikut ini: Penulis mengetahui lingkungan kerja di KODAM I/Bukit Barisan, terutama pada bidang keuangan (Ku Satker Tk IV). Penulis mengetahui alur pembayaran upah dan tunjangan untuk pegawai di KODAM I/Bukit Barisan, dimana norma waktu penyelesaian tagihan mulai dari ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) sampai dengan Penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN adalah selama 17 hari kerja. Penulis mengetahui bagaimana KODAM I/Bukit Barisan mengatasi pembayaran upah dan tunjangan selama pandemi Covid-19, yaitu dengan penyampaian SPM ke KPPN melalui aplikasi e-SPM yang merupakan aplikasi berbasis web.