dc.description.abstract | Proses konstruksi prasarana sosial yang bertujuan untuk melakukan perluasan pembangunan ekonomi di Indonesia pastinya akan menimbulkan beberapa dampak bagi lingkungan seperti, mengakibatkan ruang terbuka hijau dan daerah resapan air semakin berkurang sehingga kegiatan perencanaan dan pembangunan infrastruktur harus diimbangi dengan pengawasan yang berkelanjutan. Hal yang menjadi perhatian dalam suatu proyek infrastruktur adalan izin lingkungan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, izin lingkungan adalah izin yang diberikan bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Rumah Sakit Dr Abdul Radjak tengah melakukan proses pembangunan infrastruktur di Kawasan Cengkareng sebagai bentuk pengembangan pelayanan kesehatan sejak awal Bulan Mei 2020 yang dilakukan di atas lahan seluas 1.900 m2 dan terdiri dari sekitar 100 tempat tidur. Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.189 Tahun 2002 dalam bidang kesehatan bahwa Rumah Sakit tipe C dan D dengan luas lahan < 2 Ha, luas bangunan < 10.000 m2 dan jumlah tempat tidur < 300 buah wajib dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Penyusunan dokumen UKL-UPL rumah sakit didasarkan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012. UKL-UPL bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi dampak yang akan ditimbulkan dalam pelaksanaan tahapan kegiatan yang dimulai dari tahap pra konstruksi, tahap konstruksi, hingga ke tahap operasional. Limbah cair dan limbah padat dari aktivitas pelayanan kesehatan berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikendalikan, sehingga dibutuhkan perencanaan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang mengacu pada Pedoman Teknis IPAL di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan RI Tahun 2011 dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020. | en_US |