FAKTOR PENDORONG INDONESIA MENANDATANGANI KERJA SAMA INDONESIA EUROPEAN FREE TRADE ASSOCIATION- COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IE-CEPA)
Abstract
Indonesia menjalin kerja sama bilateral trade agreement (BTA) dengan European Free Trade Association (EFTA) yang beranggotakan empat negara yaitu Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss. Indonesia dan EFTA memulai perundingan kerja samanya pada tahun 2005 dengan membentuk Joint Study Group (JSG) dan menamakan perundingan tersebut sebagai Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) pada tahun 2010. Kerja sama tersebut dimulai dengan dilakukannya perundingan hingga beberapa putaran dan akhirnya ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2018 di Jakarta. Isu runding dalam kesepakan tersebut menyangkut dengan semua hal komprehensif mengenai perdagangan, investasi, serta legal matters yang berlaku pada perdagangan barang dan jasa, hak kekayaan intelektual dan kerja sama perdagangan yangberkelanjutan. Dalam hal ini, IE-CEPA merupakan perjanjian bilateral Indonesia yang terhitung memiliki durasi waktu perundingan yang panjang di antara BTA lainnya.Untuk itu penelitian ini meneliti apa saja faktor yang mempengaruhi perjanjian tersebut. Maka pertanyaan penelitian dalam tulisan ini ialah “Faktor apa saja yang mendorong Indonesia menandatangani kerja sama Indonesia-European FreeTrade Association Comprehensive Partnership Agreement (IE-CEPA)?”. Dalam menganalisis penelitian ini, penulis menggunakan konsep Bilateral Trade Agreement oleh Jayant Menon dan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian ini, penulis menemukan dua faktor pendorong yakni general factors dan spesific factors. Dimana dalam general factors, faktor yang dominan adalah Disenchanment with liberalization multilateral level, dan Politically motivated. Sedangkan dari specific factors faktor yang paling dominan adalah Sector expanding, Market creating dan Lobby Driven.