UPAYA ADVOKASI INTERNASIONAL TERHADAP PERUBAHAN KEBIJAKAN KRIMINALISASI PRAKTIK ABORSI DI MALTA (2011 - 2020)
Abstract
Hak akses ke layanan dan informasi aborsi merupakan salah satu aspek yang kerap diperjuangkan oleh masyarakat internasional, menjadi bagian dari pemenuhan Sexual and Reproductive Health Rights (SRHR). Pembatasan akses terhadap layanan dan informasi aborsi yang aman—baik melalui perundang-undangan maupun dalam praktiknya — tidak mencerminkan proses pencapaian hidup yang layak. Malta merupakan satu-satunya negara Uni Eropa yang mengkriminalisasi segala upaya praktik aborsi. Berbagai upaya penghilangan hambatan dalam penegakan SRHR di Malta terkait praktik aborsi, bersifat berbenturan dengan budaya yang ada—pengaruh Gereja Katolik yang kuat, menyebabkan masyarakat terbagi akan 2 (dua) kubu, pro-life dan pro-choice. Sejak munculnya gerakan akan kebebasan pencapaian hak tiap individu, hak akses akan aborsi telah menjadi titik fokus yang kerap diperjuangkan. Pemblokiran jaringan advokasi masyarakat Malta terhadap pemerintahannya, menjadi titik balik dari sistem yang dilakukan. Berbagai dialog politik terkait perdebatan akan praktik aborsi telah berlangsung di Malta begitu pula dalam kancah internasional, yang garis besar pembahasannya berputar pada upaya dekriminalisasi praktik aborsi di Malta. Dalam rangka mengemukakan pola upaya advokasi internasional yang ada, akan dilakukan analisis melalui Konsep Transnational Advocacy Network, serta secara spesifik melalui model Boomerang Pattern oleh Keck dan Sikkink (1998). Tulisan ini lebih lanjut mengemukakan signifikansi besar dari jaringan yang tercipta dalam peningkatan tensi dan urgensi permasalahan, yang secara luas tidak hanya berdampak pada pemenuhan SRHR, melainkan juga berdampak dalam menyongsong kehidupan potensial perempuan Malta secara lebih lanjut.