HAMBATAN PENERAPAN CONVENTION OF THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINTS WOMEN (CEDAW) UNTUK MENGATASI KEKERASAN PEREMPUAN DALAM TRADISI HONOUR KILLING DI INDIA
Abstract
Di India, perempuan rentan terhadap kekerasan karena hak asasi perempuan masih berhadapan dengan kentalnya nilai-nilai kebudayaan dan kultural yang ada. Fenomena honour killing menjadi salah satu bentuk kekerasan perempuan paling kejam karena melibatkan anggota keluarga. Tradisi honour and shame yang merupakan produk dari prasangka sosial yang dipegang oleh komunitas patriarki mengakibatkan adanya diskriminasi pada perempuan. Hal tersebut mendorong CEDAW sebagai konvensi yang telah diratifikasi India untuk menekan tradisi praktik honour killing yang telah melekat pada masyarakat. Namun, sejauh ini CEDAW belum bisa diterapkan secara maksimal karena terbentur oleh beberapa hambatan. Pertanyaan penelitian menggunakan teori rezim internasional dan feminisme dalam hubungan internasional. Dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat analisis deskriptif, penelitian ini akan memaparkan analisis terkait alasan yang menjadi hambatan penerapan CEDAW di India. Hasil dari analisis yang dilakukan menjelaskan bahwa hambatan - hambatan tersebut terjadi akibat adanya relation of ruling dan hegemonic masculinity paska diratifikasinya konvensi tersebut.