Studi Pengelolaan Limbah B3 di Divisi AFR PT Solusi Bangun Indonesia
Abstract
PT Solusi Bangun Indonesia merupakan salah satu produsen semen di Indonesia. Dalam kegiatan produksi, PT Solusi Bangun Indonesia tentunya menghasilkan limbah dari proses produksi. Limbah yang dihasilkan dapat berupa limbah cair, limbah padat serta limbah bahan berbahaya dan beracun atau "Limbah B3". Berdasarkan PP 101 2014 Limbah B3 dapat diartikan sebagai zat, energi dan/atau jumlahnya,baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Pengelolaan limbah B3 yang dilakukan pada tahap pengemasan memastikan bahwa kemasan yang dikirim ke Divisi AFR sudah sesuai dengan syarat yang ada dalam peraturan. Sedangkan pengangkutan dilakukan oleh pihak ketiga yang terikat kontrak dengan Divisi AFR PT Solusi Bangun Indonesia dan telah memiliki izin untuk melakukan penyimpanan dan pengumpulan. Pemanfaatan Limbah B3 telah memiliki izin pemanfaatan yaitu Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 487 Tahun 2015 dengan metode co-processing. Divisi AFR melakukan pemanfaatan limbah B3 untuk dijadikan sebagai bahan bakar alternatif dan bahan baku alternatif.