DINAMIKA KOMUNIKASI INTERPERSONAL DALAM PROFESI HUKUM PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Komunikasi Interpersonal Dalam Konsultasi Hukum Pengacara dengan Klien dalam kasus Korupsi PT Waskita Karya pada Covid 19)
Abstract
Muhammad Rakadhitia Hilmi Aqiilah.106117058. Komunikasi Interpersonal dalam Profesi Hukum pada masa Pandemic COVID-19 (studi komunikasi interpersonal konsultasi pengacara dengan klien dalam kasus korupsi PT Waskita Karya pada COVID-19). Penelitian ini membahas tentang bagaimana komunikasi yang dilakukan oleh pengacara dengan klien dalam menangani suatu kasus di masa pandemic COVID-19. Tujuan penelitian ini merupakan untuk mengetahui bagaimana proses komunikasi yang dilakukan oleh pengacara dan klien dalam menangani suatu kasus di masa pandemic COVID-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Sumber data pada penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dan observasi yang dilakukan peneliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa komunikasi yang dilakukan pengacara dan klien di masa pandemic COVID-19 dinilai kurang efektif karena antara pengacara dan klien tidak dapat berkomunikasi langsung dan juga tidak dapat terbuka informasi satu sama lain. Selain itu juga hasil penelitian ini menunjukan bahwa komunikasi digunakan dalam proses pengelolaan ketegangan sesuai dengan Teori Dialektika Relasional. Selain itu juga hasil dalam penelitian menunjukan bahwa komunikasi yang dilakukan oleh pengacara di masa pandemic COVID-19 akan menjadi sebuah tatanan baru dalam berkomunikasi.
Kata Kunci: komunikasi Intepersonal, Dialektika Relasional, pengacara, Klien, Pandemic COVID-19.