KEBIJAKAN LUAR NEGERI AUSTRALIA TERHADAP REPUBLIK TIMOR-LESTE: STUDI KASUS PERJANJIAN ANTARA AUSTRALIA DAN REPUBLIK TIMOR-LESTE DALAM MENDIRIKAN BATAS MARITIM DI TAHUN 2018
Abstract
Celah Timor merupakan salah satu wilayah kedaulatan Australia. Wilayah Celah Timor ini sebagai pemisah perbatasan laut antara Timor-Leste dan Australia. Celah Timor kemudian menjadi konflik karena adanya masalah eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas alam oleh Timor-Leste dan Australia. Melihat hal itu, Australia mengeluarkan kebijakan luar negerinya sebagai upaya untuk menangani konflik tersebut dan mendapat bagian yang adil. Penelitian ini menjelaskan mengenai upaya Australia terhadap Timor-Leste dalam menghadapi konflik Celah Timor, yang dibahas mulai dari tahun 1972-2002, spesifiknya dari tahun 2002, sejak Timor-Leste merdeka, hingga 2018. Penelitian ini didasarkan oleh pertanyaan, “Mengapa Australia memilih meratifikasi “Perjanjian Antara Australia dan Republik Timor-Leste Dalam Mendirikan Batas Maritim” tahun 2018 antara Australia-Timor-Leste dalam kasus Celah Timor?”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pengumpulan data melalui metode studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan Foreign Policy Analysis melalui rational choice dalam menjelaskan kebijakan luar negeri Australia terhadap Timor-Leste dalam kasus Celah Timor. Kebijakan luar negeri yang diambil oleh Australia didasari dengan rational choice, yaitu berupa kepentingan nasional Australia dalam Celah Timor, berupa kepentingan batas maritim yang mempengaruhi terhadap kepentingan nasional keamanan, ekonomi dan hubungan bilateral bersama Timor-Leste Australia. Hasil dari penelitian ini adalah kebijakan luar negeri Australia yang memutuskan untuk membuat dan meratifikasi Perjanjian Antara Australia dan Republik Timor-Leste Dalam Mendirikan Batas Maritim di tahun 2018.