HAMBATAN PENERAPAN CONVENTION OF THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINTS WOMEN (CEDAW) UNTUK MENGATASI KEKERASAN PEREMPUAN DALAM TRADISI HONOUR KILLING DI INDIA
Abstract
Di India, perempuan rentan terhadap kekerasan karena hak asasi perempuan masih
berhadapan dengan kentalnya nilai-nilai kebudayaan dan kultural yang ada. Fenomena
honour killing menjadi salah satu bentuk kekerasan perempuan paling kejam karena
melibatkan anggota keluarga. Tradisi honour and shame yang merupakan produk dari
prasangka sosial yang dipegang oleh komunitas patriarki mengakibatkan adanya
diskriminasi pada perempuan. Hal tersebut mendorong CEDAW sebagai konvensi yang
telah diratifikasi India untuk menekan tradisi praktik honour killing yang telah melekat
pada masyarakat. Namun, sejauh ini CEDAW belum bisa diterapkan secara maksimal
karena terbentur oleh beberapa hambatan. Pertanyaan penelitian menggunakan teori rezim
internasional dan feminisme dalam hubungan internasional. Dengan menggunakan
metode kualitatif yang bersifat analisis deskriptif, penelitian ini akan memaparkan analisis
terkait alasan yang menjadi hambatan penerapan CEDAW di India. Hasil dari analisis
yang dilakukan menjelaskan bahwa hambatan - hambatan tersebut terjadi akibat adanya
relation of ruling dan hegemonic masculinity paska diratifikasinya konvensi tersebut.