dc.description.abstract | PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan merupakan salah satu perusahaan minyak yang mengolah crude oil menjadi produk BBM dan non-BBM. Selain menghasilkan produk utama, dihasilkan juga berbagai macam Non-Product Ouput (NPO) satunya adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah B3 membutuhkan pengelolaan yang khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak membahayakan manusia dan lingkungan. Limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan terbilang cukup beragam, diantaranya Cake IPAL, spent catalyst, spent absorber, spent lube oil, tanah terkontaminasi, material terkontaminasi, ex-sandblast, lumpur ex-cleaning, coke RCC, chemical bekas, kemasan limbah laboratorium, karbon aktif, aki/baterai bekas, filter bekas, rockwool, sulfur, lampu TL bekas, sulfur, resin demin, dan sludge oil. Berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan telah melakukan usaha pengelolaannya dengan baik, meliputi identifikasi dan inventarisasi, pengurangan, penyimpanan sementara, pelabelan, pengangkutan dan pengolahan limbah B3. Namun masih terdapat beberapa parameter yang perlu diperbaiki pada pengemasan, penyimpanan serta bangunan penyimpanan sementara limbah B3 di TPS Laydown dan TPS Caturyasa. Salah satu wujud PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dalam pengelolaan lingkungan yaitu dengan mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Pengelolaan Limbah B3 juga menjadi aspek penting dalam penilaian PROPER. | en_US |