dc.description.abstract | Rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang dapat dikunjungi 24 jam. Kegiatan rumah sakit dapat menghasilkan limbah. Limbah tersebut memiliki jenis padat, gas, cair, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jenis limbah B3 di rumah sakit merupakan limbah non infeksius dan limbah infeksius. Limbah non infeksius merupakan limbah yang tidak memiliki karakteristik infeksius, namun berpotensi mencemari dan merusak lingkungan. Limbah Infeksius adalah hasil kegiatan pelayanan kesehatan yang berasal dari pengobatan pasien, laboratorium, obat kadaluarsa, dan radioaktif yang berpotensi mencemari dan merusak lingkungan. Kerja Praktik ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Pengelolaan Limbah B3 infeksius di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dari mulai pemilahan, penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan ke pihak ketiga serta proses manifes di kondisi sebenarnya.
Pemilahan limbah B3 infeksius dibedakan berdasarkan karakteristik wadah. Jika limbah tersebut memiliki karakteristik infeksius berasal dari pengobatan pasien, kegiatan laboratorium memiliki kemasan kuning. Limbah sitotoksik berasal dari kegiatan kemoterapi, dan kegiatan kedokteran nuklir memiliki kemasan ungu. Limbah benda tajam atau jarum suntik memiliki kemasan yang biasa disebut safety box. Penyimpanan limbah B3 di RSPP berada di kawasan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) sesuai dengan perizinan yang dimiliki RSPP, serta batas penyimpanan limbah tersebut sesuai dengan PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pengangkutan dan pengolahan limbah B3 infeksius di RSPP dilakukan oleh pihak ketiga yaitu PT. Wastec International melalui proses pembakaran atau insinerasi.
Pengelolaan limbah B3 ditandai dengan pelaporan berkala (Manifes) yang dilakukan oleh RSPP bersama dengan pihak ketiga. Salinan yang disimpan oleh RSPP adalah Salinan 2, 3, dan 7. Salinan tersebut dapat dilaporkan ke KLHK melalui pelaporan online.
RSPP sudah melakukan pengelolaan limbah B3 dengan cukup baik sesuai PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan PerMenLHK No. 56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. | en_US |