dc.description.abstract | Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terdiri atas kegiatan pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan dan pembuangan terhadap limbah yang memiliki karakteristik sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3). Setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib untuk mengelola limbah B3 yang dihasilkannya. Apabila pihak penghasil limbah B3 tidak memiliki fasilitas pemusnah limbah B3 mandiri, maka proses pemusnahan dapat diserahkan kepada pihak ketiga yang telah memiliki izin lingkungan untuk kegiatan pemusnahan limbah B3. Dalam rangka menjalankan kegiatan pemusnahan pada limbah B3, penghasil limbah B3 harus melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3 apabila lokasi pemusnahan berada diluar dan/atau didalam kawasan tapak area penghasil limbah B3. Pihak penghasil limbah B3 dapat menyerahkan limbah yang dihasilkannya kepada pengangkut limbah B3 yang telah memiliki rekomendasi dan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan. PT. Bina Enviro Nusa (BEN) merupakan perusahaan pengangkut limbah B3 yang memiliki rekomendasi dan izin pengangkutan limbah B3 untuk kategori limbah medis infeksius dengan kode A-337-1. PT. BEN melayani pengangkutan limbah infeksius dari beberapa rumah sakit di kawasan Sumatera Barat. Pada pratiknya, masih ditemukan kesulitan dalam mewujudkan model pengelolaan limbah B3 untuk sektor transportasi sebagaimana yang dijelaskan dalam Permen LHK. No. 4 Tahun 2020 dan PP. No.101 Tahun 2014. Dibutuhkan kontribusi yang sejalan antara pemerintah, pihak penghasil limbah B3, dan pihak pengolah akhir limbah B3 dalam rangka mewujudkan praktik yang ideal tersebut. Sehingga, dilakukan pembahasan tema kerja praktik dengan judul Studi Pengelolaan Limbah Infeksius Pada Sektor Transportasi di PT. Bina Enviro Nusa. Tujuan dari kerja praktik ini adalah mempelajari praktik pelaksanaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan limbah B3 di PT. Bina Enviro Nusa, mempelajari rekomendasi dan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan limbah B3, dan menganalisis pelaksanaan rekomendasi dan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan limbah B3 dengan PP. No. 101 Tahun 2014 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2020. Melalui pengulasan sejumlah literatur dan observasi secara langsung terkait pengangkutan limbah B3 yang dilakukan oleh PT. BEN, didapatkan kesimpulan yaitu telah terpenuhinya izin dan rekomendasi pengangkutan limbah B3 untuk kategori limbah medis infeksius (A337-1), alat angkut yang telah sesuai dengan rekomendasi, melaksanakan dan melaporkan festronik kepada pemerintah, merekap dan melaporkan pengangkutan limbah B3 kepada pemerintah, dan melengkapi persyaratan spesifik umum dan teknis sebagaimana diinstruksikan dalam PP. No. 101 Tahun 2014 dan Permen LHK. No. 4 Tahun 2020. Namun, masih ditemukan kekurangan dalam kelengkapan simbol limbah B3 pada alat angkut, SOP yang tidak terkhusus untuk limbah infeksius, dan pelaksanaan festronik yang masih terkendala oleh beberapa perusahaan penghasil yang masih menggunakan manifes manual sebagai dokumen limbah B3. | en_US |