DISFUNGSI INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY (IAEA) DALAM KASUS PELANGGARAN BATAS PENGAYAAN URANIUM OLEH IRAN PADA TAHUN 2019
Abstract
Kesepakatan Joint Comprehensive Plan of Action tahun 2015 dibentuk dengan tujuan untuk mengontrol pemanfaatan penggunaan nuklir internasional secara damai. International Atomic Energy Agency bertindak sebagai organisasi internasional yang bertanggung jawab atas implementasi perjanjian oleh negara-negara yang tergabung di dalam JCPOA. Iran menandatangani perjanjian JCPOA dengan 6 negara P5+1 yakni Amerika Serikat, Inggris, China, Rusia, dan Jerman, hal itu dikarenakan kemampuan pengayaan uranium yang dimiliki oleh Iran harus dibatasi melalui kesepakatan JCPOA. IAEA diberikan mandat untuk mengontrol dan mengawasi implementasi negara-negara dalam menjalankan perjanjian JCPOA. Namun pada sepanjang tahun 2019, Iran terbukti melakukan 7 pelanggaran terkait pengayaan uranium. Hal itu mengindikasikan IAEA mengalami disfungsi dalam menangani kasus tersebut. Pada penelitian ini indikasi disfungsi yang dialami IAEA dianalisis melalui empat indikator di dalam teori disfungsi. Melalui dimensi material yang berkaitan dengan lemahnya birokrasi politik IAEA serta ketidakmampuan IAEA dalam menghadapi ambisi Iran. Pada dimensi kultural yang berkaitan generalisasi aturan yang tidak efisien serta IAEA dipandang hanya sebagai simbol dari legitimasi namun tidak memperhatikan efektivitas dari kebijakan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa disfungsi IAEA dalam menangani kasus pengayaan uranium Iran pada tahun 2019 disebabkan oleh 4 faktor. Faktor pertama adalah birokrasi politik yang dimiliki oleh IAEA cenderung lemah. Faktor kedua adalah IAEA dilihat sebagai organisasi internasional yang cenderung normative. Faktor ketiga adalah generalisasi aturan yang diterapkan oleh IAEA yang tidak adaptif dalam situasi politik Iran. Faktor terakhir adalah IAEA hanya dilihat hanya sebagai simbol legitimasi dan sebaliknya tidak berfokus pada efektivitas dan efisiensi kebijakan. Penelitian ini menyimpulkan birokrasi politik IAEA yang lemah sebagai faktor yang mendominasi di antara faktor lainnya dalam menyebabkan IAEA mengalami disfungsi.