PENYUSUNAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI UNIVERSITAS PERTAMINA
Abstract
Universitas Pertamina memiliki fasilitas untuk menjunjung kegiatan pembelajaran, salah satunya yaitu laboratorium. Proses kegiatan di laboratorium berpotensi menghasilkan limbah, baik itu limbah padat, limbah cair, dan limbah B3. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, bagi pihak yang menyimpan limbah B3 wajib memiliki izin penyimpanan sementara Limbah B3. Adapun tujuan dari kerja praktik ini adalah mengetahui dokumen-dokumen yang diperlukan untuk izin penyimpanan sementara limbah B3 dan mengetahui mekanisme izin tempat penyimpanan sementara limbah B3. Dokumen yang diperlukan dapat dilihat pada persyaratan izin penyimpanan sementara limbah B3 yang terdiri dari Daftar Tilik Persyaratan dan Formulir. Adapun mekanisme izin penyimpanan sementara limbah B3 yaitu mulai dari pengecekan list formulir, penerimaan berkas permohonan, pengecekan lapangan, hingga penerimaan IPL (izin pengelolaan Limbah) B3