dc.description.abstract | Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah laut yang luas serta kaya akan sumber daya alamnya, salah satunya adalah kekayaan alam bawah laut. Hal tersebut menimbulkan keinginan negara lain untuk mendapatkannya, salah satu kasus yang sering terjadi adalah praktik Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing di wilayah laut Indonesia. Salah satu negara yang kerap kali melakukan praktik IUU Fishing di laut milik Indonesia adalah Vietnam, dengan bukti bahwa adanya kapal-kapal milik Vietnam yang seringkali tertangkap di wilayah laut Indonesia. Atas permasalahan tersebut, pada tahun September 2018 kedua negara ini melakukan perjanjian kerja sama bilateral antara Indonesia dan Vietnam dengan nama Joint Communique on Voluntary International Cooperation to Combat Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing and to Promote Sustainable Fisheries Governance untuk mengatasi permasalahan IUU Fishing. Tulisan ini akan membahas mengenai hasil yang didapatkan dalam perjanjian Joint Communique Indonesia-Vietnam. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan jurnal, buku, dan melihat isu-isu terkait melalui internet. Konsep yang akan digunakan adalah Kerja Sama Bilateral yang diharapkan dapat melihat hasil dari kerja sama bilateral tersebut. | en_US |