PERAN COUNCIL OF EUROPE (COE) TERHADAP PENANGGULANGAN PERDAGANGAN MANUSIA UNTUK EKSPLOITASI SEKSUAL DI JERMAN TAHUN 2013-2020
Abstract
Jerman melegalkan praktik prostitusi sejak tahun 2002. Jerman mengeluarkan UU Prostitusi Tahun 2002 yang menyatakan bahwa terdapat wewenang atas pekerja seks dan instruksi yang mengikat atas perempuan dalam prostitusi. Jerman merupakan salah satu pusat kegiatan perdagangan manusia yang paling menguntungkan di Eropa. Hal ini disebabkan oleh Jerman yang dijuluki sebagai “Bordello of Europe” pada tahun 2014, yaitu merupakan salah satu tempat prostitusi terbesar dan legal di Eropa. Julukan tersebut dapat meningkatkan perkembangan dalam prostitusi Jerman, namun di sisi lain dapat menimbulkan adanya kerentanan pekerja seks untuk menjadi korban eksploitasi seksual. Dalam hal ini, Council of Europe (COE) hadir untuk membatasi adanya perdagangan manusia terkait dengan eksploitasi seksual. Penelitian ini menganalisis mengenai peran COE dengan menggunakan teori organisasi internasional dan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan fokus studi literatur pustaka. Dalam menyelesaikan penanggulangan perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual di Jerman, peran COE sebagai instrumen adalah COE memiliki keterlibatan dalam memberikan rekomendasi untuk mengembangkan strategi nasional yang komprehensif untuk mengatasi perdagangan manusia dengan meningkatkan bantuan dan meningkatkan kompensasi yang diberikan oleh korban perdagangan manusia. Peran COE sebagai arena adalah dengan mengadakan rapat pleno selama 5 hari untuk membahas mengenai laporan evaluasi negara, salah satunya adalah Jerman, melaksanakan simposium dengan Bundesweiter Koordinierungskreis gegen Menschenhandel (KOK), dan bertukar pandangan terkait dengan penyelesaian isu perdagangan manusia, salah satunya dengan Anti Trafficking Coordinator dan European Court of Human Rights. Peran COE sebagai aktor adalah menandatangani dan mengimplementasikan Council of Europe Anti-Trafficking Convention dan menekankan pentingnya kerja sama antara otoritas negara dan masyarakat sipil.