LAPORAN KERJA PRAKTIK ANALISIS SIFAT FISIKA DAN JAMINAN MUTU ANALISIS PARAMETER FINAL BOILING POINT PRODUK SOLAR PPSDM MIGAS
Abstract
Seiring dengan perkembangnya teknologi, mendorong kita untuk berusaha memajukan industry yang mandiri dalam rangka mewujudkan era industrialisasi. Untuk mewujudkan hal tersebut mahasiswa dituntut untuk dapat mengaplikasikannya dalam dunia kerja secara nyata dengan berbekal berupa teori dibangku kuliah. Ilmu pengetahuan yang diperoleh mahasiswa dibangku perkuliahan akan terasa kurang bermanfaat bila tidak disertai dengan suatu pengalaman aplikatif yang dapat memberikan wacana serta gamabaran bagi mahasiswa tentang dunia kerja serta penerapan ilmu dan teknologi dalam bidang yang ditekuni.
Pendidikan tinggi sebagai bagian dari pendidikan nasional harus pula dibina dan dikembangkan guna menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang mempunyai akademik dan profesi yang tanggap pembangunan dan pengembangan ilmu pengetahuan sehingga dijadikan bekal pengabdian kepada bangsa dan negara. Pengembangan sumber daya manusia di perguruan tinggi dilaksanakan melalui kegiatan belajar mengajar, penelitian, dan, pengabdian masyarakat.
PPSDM Migas hadir sebagai lembaga pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi. PPSDM Migas merupakan salah satu instansi Pemerintah Pusat Indonesia dan bernaung dibawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral. PPSDM Migas tidak hanya memberikan sarana pelatihan saja, namun juga memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Lembaga Sertifikasi Profesi berfungsi untuk memberikan sertifikasi kepada pegawai yang bekerja di lingkungan minyak dan gas bumi. Sertifikasi oleh PPSDM Migas telah diakui oleh dunia, terbukti dengan banyaknya tenaga kerja bersertifikat Indonesia yang diterima untuk bekerja di berbagai perusahaan di luar negeri.
Perkembangan negara dapat dilihat dari laju pertumbuhan tingkat perekonomiannya yang tinggi. Hal ini dapat di wujudkan secara cepat melaui sektor industri. Hampir seluruh industri menggunakan alat ataupun mesin berat yang biasanya menggunakan bahan bakar minyak solar. Minyak solar yang digunakan harus memenuhi spesifikasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Keputusan Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Spesfikasi ini memberikan batasan- batasan pada suatu produk yang dibuat berdasarkan undang-undang dan kepentingan konsumen. Hal ini bertujuan agar mutu minyak solar yang digunakan aman bagi konsumen maupun lingkungan.Pada laporan praktik kerja lapangan ini membahas tentang analisis sifat fisika dan jaminan mutu produk solar PPSDM Migas, dimana parameter yang akan dianalisis adalah distilasi yang dimana produk solar harus memenuhi standar spesifikasi yang telah di tetapkan Dirjen Migas.