dc.description.abstract | Perdagangan satwa ilegal merupakan istilah yang secara umum digunakan untuk merujuk pada praktik ilegal atau bentuk kejahatan (pelanggaran hukum) jual-beli satwa langka yang dilindungi. Indonesia merupakan salah satu negra di Asia yang memiliki sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang melimpah, namun keanekaragaman tersebut justru menjadikan negara ini sumber dan tujuan perdagangan satwa langka ilegal. Bahkan masalah perdagangan satwa langka di Indonesia hingga saat ini masih marak terjadi dan semakin mengingkat setiap tahunnya, terutama dalam kurun waktu 2015-2019 sejak penggunaan internet dan media sosial berkembang pesat. Namun meskipun begitu, tingkat edukasi pada masyarakat dan penindakan terhadap kejahatan perdagangan satwa langka ilegal ini sangat rendah, yang mengakibatkan kasus perdagangan satwa langka ilegal di Indonesia terus terjadi. WWF merupakan salah satu International Non-Governmental Organization (INGO) yang berfokus pada isu lingkungan, terutama terkait konservasi hewan dan tumbuhan yang terancam punah. Hingga saat ini, kasus perdagangan satwa langka masih kerap terjadi yang membuat World Wide Fund for Nature (WWF) terus berupaya untuk memonitor pergerakan jaringan perdagangan satwa langka, salah satunya di Indonesia. Namun dengan fakta bahwa perdagangan satwa langka di Indonesia masih marak serta isunya yang kurang menjadi perhatian pemerintah menimbulkan kuriositas dari penulis untuk mencari lebih dalam mengenai strategi yang dilakukan WWF dalam isu perdagangan satwa langka di Indonesia ini. Penulis akan menganalisis pengaruh strategi WWF dalam upaya memberantas perdagangan satwa langka di Indonesia selama periode 2015-2019 dari perspektif Green Theory dan konsep ekonomi hijau (green economy). | en_US |