dc.description.abstract | Dalam UU No. 32 tahun 2019 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan
bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan. Dalam Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 dijelaskan bahwa UKL-UPL adalah
upaya pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting
terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Diharapkan dengan adanya UKL/UPL akan mengurangi
dampak negatif terhadap lingkungan dan sedikit demi sedikit dilakukan dengan upaya-upaya perbaikan
yang berkelanjutan.
Salah satu usaha/kegiatan yang harus melaporkan UKL/UPL nya adalah kegiatan industri yang
bergerak di bidang elektrikal dan mekanikal. Sebagai perusahaan yang bergerak di industri elektrikal
dan mekanikal, PT SARANA UTAMA ADHIMANDIRI (SUA) melakukan pemantauan kualitas
lingkungan dalam pemenuhan UKL UPL sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012.
Pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan di PT SUA dilakukan setiap setahun sekali secara rutin,
termasuk diantaranya adalah pemantauan kualitas udara. Dalam pemantauan udara diukur tiga aspek,
yaitu udara ambien, kebisingan, dan sumber emisi tidak bergerak. Pengambilan sampel udara ambien
dilakukan di halam depan gedung, untuk kebisingan di parkir B-1 dan sumber emisi tidak bergerak
pada cerobong genset diesel 250 KVA. Dari hasil pemantauan kualitas udara sudah memenuhi standar
baku mutu yang berlaku, yang menandakan bahwa pengendalian kualitas lingkungan telah dilakukan
PT SUA berhasil dilaksanakan.. | en_US |