dc.description.abstract | Abstrak: PT Angkasa Pura II merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi dibidang industri transportasi udara dengan pelayanan jasa kebandarudaraan dan melayani jasa terkait bandar udara yang berada pada wilayah Indonesia bagian barat. Aktivitas Perusahaan PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Soekarno-Hatta (BSH) yang terus berjalan memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan domestik maupun internasional yang dapat memenuhi kebutuhan manusia, namun dalam aktivitas jasa kebandarudaraan tersebut dapat menghasilkan buangan yang disebut limbah, dimana limbah tersebut harus dilakukan treatment terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan. Limbah cair atau air limbah merupakan salah satu jenis limbah yang banyak dihasilkan dalam kegiatan domestik. Unit Sanitation Facility PT Angkasa Pura II merupakan unit yang berada garis kordinator dengan Unit Electrical and Mechanical, Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno Hatta. Dimana unit ini memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan, pengoprasian, pencegahan, perbaikan peralatan fasilitas sanitasi. Unit Sanitation Facility memiliki fungsi kerja antara lain, pemeriksaaan terhadap peralatan delaceration 1 dan delaceration 2, perawatan dan pemeliharaan Sewage Treatment Plant (STP). Sumber limbah cair Bandara Internasional Soekarno Hatta berasal dari beberapa kawasan gedung-gedung perkantoran, terminal 1, terminal 2, terminal 3, terminal kargo, ACS, Purantara, pesawat udara dan tenant. Limbah cair yang berasal dari sumber-sumber limbah di Bandara Internasional Soekarno Hatta dialirkan menuju sumur-sumur pompa submersible (lifting pump) kemudian disalurkan hingga mencapai STP (sewage treatment plant) dengan melalui sistem perpipaan secara gravitasi dan sistem pompa. Kegiatan pengolahan STP Bandara Internasional Soekarno Hatta melalui empat tahap sebagai berikut, pengolahan pendahuluan (preliminary treatment), pengolahan tahap pertama (primary treatment), pengolahan tahap kedua (secondary treatment), dan pengolahan tahap ketiga (tertiary treatment). Analisis untuk setiap parameter dalam pengambilan sampel eflune air limbah setiap dua hingga 3 bulan sekali ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup 51/MENLH/10/1995 tentang baku mutu air limbah kawasan industri yaitu parameter BOD5, COD, pH, TSS yang sudah sesuai dengan baku mutu.
Kata kunci: fasilitas sanitasi, sewage treatment plant, air limbah domestik, kualitas limbah cair, analisis air limbah | en_US |