STUDI PERAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERKAIT PENGENDALIAN BANJIR
Abstract
Terjadinya penurunan kualitas lingkungan akibat adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan salah satu penyabab utamanya adalah dari aktivitas manusia. Pembukaan lahan untuk perkebunan dan penambangan merupakan sektor penyumbang terbesar dari adanya penurunan kualitas lingkungan terhadap sumber daya air. Di Indonesia frekuensi terjadinya bencana didominasi oleh banjir yang mencapai 62% (Kementerian PPN/Bappenas, 2020). Hal ini menunjukan bahwa diperlukannya sistem pengelolaan yang efektif dari perencanaan hingga pemantauan. Dalam menentukan perencanaan yang terpadu pemerintah memiliki peranan yang sangat penting untuk mengkoordinasi dan mewujudkan tujuan pencapaian terhadap pengelolaan sumber daya air. Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016, Direktorat Pengairan dan Irigasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi. Direktorat Pengairan dan Irigasi memiliki target yaitu meningkatkan ketahanan bencana di 20 provinsi dengan risiko bencana tinggi. Provinsi Gorontalo termasuk kedalam 20 provinsi yang ditargetkan oleh Direktorat Pengairan dan Irigasi untuk meningkatkan ketahanan bencana berisiko tinggi. Percepatan pengendalian banjir Provinsi Gorontalo merupakan salah satu proyek yang sedang dikerjakan oleh Subdirektorat Sungai, Pantai, dan Pengendalian Daya Rusak Air untuk mencapai target program prioritas Direktorat Pengairan dan Irigasi. Terdapat 5 rekomendasi program prioritas yang akan dilaksanakan untuk percepatan pengendalian banjir Provinsi Gorontalo yaitu pelaksanaan masterplan pengendalian banjir, penataan ruang, rehabilitasi hutan dan lahan, peningkatan sistem informasi dan mitigasi bencana, serta pengendalian dan pengawasan.