dc.description.abstract | Kebisingan merupakan masalah yang sering dijumpai oleh perusahaan besar saat ini. Penggunaan mesin pembangkit listrik yang mendukung proses penyediaan energi listrik, berpotensi menimbulkan suara kebisingan. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Kahayan Baru merupakan salah satu pensuplai energi listrik di Kalimantan Tengah. PLTD Kahayan Baru ini memiliki 3 unit PLTD yang memiliki kapasitas daya 2,544 MW dan 1 unit PLTD yang memiliki kapasitas daya 2,8 MW dengan total kapasitas 10,432 MW. PLTD Ini menyalurkan daya ke sistem interkoneksi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng). Akan tetapi PLTD ini menghasilkan suara bising yang ditimbulkan oleh mesin pembangkit tenaga disel yang bersifat implusif, terus menerus dan tanpa disadari secara fisik sehingga menyebabkan terganggunya fungsi organ tubuh pada pekerja terutama pada gangguan pendengaran. Tujuan dari penulisan abstrak ini yaitu mengetahui tingkat kebisingan di area PLTD Kahayan Baru Palangkaraya dan di wilayah sekitarnya, mempelajari dampak kebisingan terhadap pekerja dan masyarat di sekitar PLTD Kahayan Baru Palangkaraya dan mengetahui upaya untuk meminimalisasi dampak kebisingan pada pekerja dan masyarakat di PLTD Kahayan Baru Palangkaraya. Tingkat kebisingan di area PLTD seperti di ruangan Mesin dan ruangan Radiator telah melebihi nilai ambang batas, sedangkan di ruangan control, ruang pompa BBM, ruang kantor PLTD, ruang pemeliharaan, ruang workshop dan pos security tidak melebihi nilai ambang batas (NAB) dan tingkat kebisingan di pemukiman penduduk tidak melebihi NAB. Dampak kebisingan bagi pekerja yaitu penurunan pendengaran, pusing, darah tinggi, stress, gangguan berkomunikasi dan dampak kebisingan bagi penduduk di sekitar PLTD Kahayan Baru yaitu menyebabkan gangguan berkomunikasi dan menggangu waktu istirahat penduduk sekitar. Upaya untuk meminimalisir kebisingan yaitu dengan tanaman vegetasi, penggunaan dinding tempok asbes di sekeliling PLTD, penggunaan APT earplug/earmuff, melakukan maintenance mesin secara rutin, melakukan rotasi kerja, dan penempatan rambu wajib APT. | en_US |