dc.description.abstract | Pada proses produksi dan pendistribusian PT. Semen Padang menggunakan teknologi dalam melakukan aktivitas pekerjaanya, sehingga dalam proses produksinya memiliki potensi bahaya terhadap pekerja. Perusahaan ini telah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat. Namun berdasarkan hasil rekap catatan kecelakaan kerja PT. Semen Padang perlu adanya tinjauan ulang mengenai pelaksanaan K3 agar dapat meminimalkan kuantitas terjadinya kecelakaan kerja. Oleh karena itu, dilakukan evaluasi pelaksanaan K3 terkait penilaian potensi bahaya dan risiko di area pabrik Indarung IV PT. Semen Padang dengan menggunakan metode Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control (HIRADC). Tujuan dari penulisan ini adalah melakukan penilaian risiko bahaya meliputi identifikasi bahaya, analisis risiko, dan evaluasi risiko pada PT. Semen Padang khususnya area Indarung IV. Adapun hasil dari penelitian ini adalah potensi bahaya yang teridentifikasi di area Indarung IV terdiri dari bahaya fisika yaitu iklim kerja, penerangan, kebisingan, dan getaran. Sedangkan bahaya kimia yang teridentifikasi adalah bahaya debu. Berdasarkan hasil pengukuran intesitas potensi bahaya iklim sebesar 7% belum memenuhi NAB, bahaya penerangan di area CCR sebesar 100% belum memenuhi NAB namun sudah melakukan pengendalian, dan bahaya kebisingan pada unit kerja rawmill sebesar 37% masih belum memenuhi NAB. Pada pengukuran radiasi dilakukan dua kali dalam sebulan dan alat yang digunakan adalah thempluminatience Dosimeter Badge (TDM), potensi bahaya getaran dilakukan menggunakan alat vibrasi meter yang bahayanya berasal dari pengoperasian peralatan kerja seperti pengeboran. Sedangkam potensi bahaya kimia yaitu pengukuran kadar debu dilakukan dengan menggunakan alat personal dust sampler (PDS). Adapun sistem pengendalian yang telah dilakukan di area Indarung IV adalah pengendalian secara rekayasa teknik, administratif, dan penggunaan APD. | en_US |