STUDI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI RUMAH SAKIT ISLAM FATIMAH BANYUWANGI
Date
2021-04-01Metadata
Show full item recordAbstract
Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) atau gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. Limbah yang berasal dari rumah sakit ini termasuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Terdapat beberapa peraturan dalam penyelenggaraan pengelolaan limbah B3 dan Beracun di rumah sakit yaitu Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Beracun. Rumah Sakit Islam Fatimah merupakan salah satu rumah sakit yang memiliki pengelolaan limbah B3 yang cukup baik. Pengelolaan dimulai dari sumber sampah dari tiap ruangan hingga ke TPS dan diangkut oleh pengangkut untuk dibawa ke pengolah limbah B3. Rumah Sakit Islam Fatimah Banyuwangi merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi. Oleh karena itu, pada kesempatan kerja praktek kali ini, pembelajaran tentang penerapan pengelolaan limbah B3 di Rumah Sakit Islam Fatimah Banyuwangi menjadi topik yang menarik untuk dikaji. Mekanisme alur pengelolaan limbah B3 di Rumah Sakit Islam Fatimah Banyuwangi dimulai dari setiap ruangan dengan memilahnya berdasarkan karakteristik sampah. Ruangan merupakan pengelompokan area atau area di Rumah Sakit Islam Fatimah yang digunakan sebagai ruang perawatan atau kegiatan medis lainnya. Selanjutnya sampah yang sudah dikelompokan dan ditampung dibawa ke TPS Rumah Sakit Islam Fatimah untuk diangkut dengan transporter dan dibawa ke pengolah limbah B3. Kemudian pengisian SIMPEL dilakukan oleh Rumah Sakit Islam Fatimah.