dc.description.abstract | PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap merupakan bagian dari pengolahan minyak dan gas bumi di Indonesia dengan kapasitas produksi sebesar 348.000 barrel/hari, dan memiliki fasilitas lengkap diantara unit-unit lainnya. . Dalam pengolahannya PT. Pertamina RU IV Cilacap menjadi salah satu kilang yang memproduksi dan base oil untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur di tanah air Indonesia. Mengingat hasil produksi dalam skala besar tentunya menghasilkan limbah B3 dari sisa pengolahan kilang minyak yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan jika tidak diatasi secara tepat. Karakteristik limbah B3 yang tidak stabil akan bereaksi dengan dipengaruhi beberapa hal seperti temperatur, tekanan atau gesekan, tercampurnya bahan lain yang memicu sifat reaktif, eksplosif, mudah terbakar dan beracun karena kandungan terbesar dalam limbah merupakan petroleum hidrokarbon (PT. Pertamina, 2001) dan logam berat (Prasetya, dkk., 2006; Budiarjo, 2007) dan konsentrasi yang dapat mencemarkan lingkungan hidup yang membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Dalam PP No. 101 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat 1 tercantum “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya”. Pengelolaan Limbah B3 PT. Pertamina (Persero) RU IV Cilacap diawali dengan pengurangan dengan melakukan subtitusi bahan, modifikasi proses, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Penyimpanan yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 berupa Kep.Bup.Cilacap No. 660.1/640/24/Tahun 2018 yang berlaku sampai dengan 2 Mei 2023. Pengumpulan yang dilakukan melalui pendataan log book guna memperhitungkan informasi maksimal waktu penyimpanan paling lama 90 hari, dan dilengkapi dengan pendataan melalui neraca limbah. Pengangkutan dilakukan oleh pihak yang memiliki surat rekomendasi pengangkutan limbah B3, izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan seperti PT. PPLI, PT. Triarta Mulia Indonesia, dan PT. Duta Selaras Semesta. Pemanfaatan yang dilakukan berupa pengurangan timbulan limbah B3. Sedangkan pengolahan dan penimbunan limbah B3, PT. Pertamina (Persero) RU IV Cilacap menyerahkan kepada pihak ketiga yaitu PT. PPLI. | en_US |