STUDI IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) DI PT KIMIA FARMA TBK PLANT BANJARAN
Abstract
Kebutuhan akan obat-obatan terutama dimasa pandemi mendorong industri farmasi untuk terus meningkatkan kapasitas produksinya. PT Kimia Farma Tbk Plant Banjaran berupaya untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk menghindari kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja yang mungkin terjadi sehingga kegiatan operasional dapat berjalan dengan lebih aman dan nyaman. Berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pasal 6 ayat 1 terdapat tahapan untuk menciptakan SMK3 yang baik. Tujuan dari kerja praktik ini yaitu untuk mengetahui sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang telah diterapkan dan mengetahui kendala serta upaya penanganan terhadap pelaksanaan SMK3 oleh PT Kimia Farma Tbk Plant Banjaran. Penempatan kerja praktik berada pada bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L). Kegiatan dilakukan selama 4 minggu yang terdiri dari orientasi umum dan lapangan, pengumpulan data (kegiatan lapangan dan wawancara serta mempelajari dokumen K3) dan pengerjaan tugas khusus. Hasil kerja praktik yang didapat yaitu PT Kimia Farma Tbk Plant Banjaran telah berupaya untuk memenuhi persyaratan penerapan SMK3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Hal tersebut dibuktikan dengan pemenuhan 5 tahapan dalam penerapan SMK3. Tahapan tersebut terdiri dari penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3 serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Kendala yang dialami dalam penerapan SMK3 yaitu belum adanya penjadwalan dalam melakukan peninjauan dan peningkatan kinerja K3. Kemudian, kurangnya pematuhan prosedur tetap dan instruksi kerja oleh para pekerja akibat belum adanya sanksi tertulis untuk yang melanggar. Terbatasnya SDM pada bagian K3 juga menjadi kendala dalam pelaksanaan program kerja. Selain itu, belum ada buku saku K3 yang menjadi pedoman yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja maupun pihak terkait yang berada di lingkungan kerja menyebabkan kurangnya pengetahuan dalam melaksanakan kegiatan operasional.