IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk, PABRIK TUBAN
Abstract
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu bidang yang fokus pada pemikiran atau
upaya-upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik dari segi jasmani maupun rohani, seluruh
tenaga kerja dan masyarakat terhadap hasil karya serta budaya menuju keadilan dan kemakmuran. Pelaksanaan kerja praktik di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dilakukan untuk mengetahui lebih dalam mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021. kegiatan yang dilakukan berupa orientasi umum dan kunjungan unit, pemahaman mengenai implementasi SMK3, program kerja K3, serta identifikasi dan penilaian dampak kegiatan. Dalam pelaksanaan rencana K3 pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pabrik Tuban melalui Unit of Tuban & Gresik SHE dibantu oleh Unit Operasional Sumber Daya Manusia dan juga dilakukan pembentukan Panitia Pembina K3 (P2K3). Pada implementasi K3, perusahaan merujuk pada beberapa peraturan diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3/ISO 45001, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pabrik Tuban sudah berupaya untuk melaksanakan SMK3 yang telah dibuktikan dengan komitmen dan kebijakan yang telah diterapkan seperti dengan framework SMK3, rencana K3 telah dibuat dan meliputi target, sasaran, program kerja K3. Tantangan yang dihadapi perusahaan dalam pelaksanaan SMK3 adalah pengefektifan program kerja K3 dan pelaksanaan IPDK, namun pihak Unit of Tuban & Gresik SHE telah mempunyai strategi penanggulangannya dan telah direkomendasikan kepada unit terkait.