Pengelolaan Limbah B3 Di PT Pertamina (PERSERO) RU II Dumai Dalam Rangka Implementasi PROPER
Abstract
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menurut PP nomor 22 Tahun 2021 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. PT Pertamina (Persero) RU II Dumai yang dinaungi oleh PT Pertamina (Persero) tentunya juga menghasilkan limbah B3 pada proses produksinya. Limbah B3 tidak hanya dihasilkan dari unit produksi saja tetapi dari kegiatan lainnya seperti operasi utilities, maintanance, maintanance tanki, laboratorium, dan fasilitas pendukung. Limbah B3 yang dihasilkan juga beragam jenis dan karakteristiknya. Seluruh limbah B3 yang dihasilkan tersebut disimpan di dalam TPS gudang penyimpanan dan sludge pond limbah B3 yang telah sesuai dengan aturan PERMEN LH No 12 Tahun 2020. Limbah B3 tersebut disimpan dengan menggunakan kemasan jumbo bag dan tong serta diberi label pada kemasan tersebut. Akan tetapi, PT Pertamina (Persero) RU II Dumai hanya melakukan kegiatan penyimpanan dan pengurangan limbah B3 saja dan kegiatan lainnya seperti pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, penimbunan diserahkan kepada pihak ketiga. Program pengurangan limbah tersebut mencakup kegiatan pengurangan limbah B3 pada proses produksi dan fasilitas pendukung. Pada proses produksi pengurangan limbah terdapat inovasi modifikasi line naphtha ex DHDT ke suction 200-P-7/T-05, penerapan ceramic fibre module untuk Heater Unit Hydrocracking, Long Life Time Activated Carbon (LOLITA), dan substitusi limbah elektronik. Sedangkan pada fasilitas penunjang terdapat inovasi substitusi kain majun dengan penyeka kertas dan Si Toni. Seluruh kegiatan tersebut dilaporkan melalui Siraja Limbah (SIMPEL) yang dinaugi langsung oleh KLHK dikarenakan sistem yang dipakai sekarang sudah elektronik atau online yang dirasa lebih memudahkan dalam penilaian, evaluasi, dan pemantauan. Dalam upaya pemenuhan penilaian peringkat PROPER, PT Pertamina (Persero) RU II Dumai telah memenuhi aspek kriteria penilaian dalam pengelolaan limbah B3 tabel analisis pemenuhan kriteria proper dalam pengelolaan limbah B3 sehingga didapatkan peringkat biru untuk penilaian akhir PROPER periode tahun 2019-2020 dikarenakan pada saat penilaian beberapa data yang dikirmkan oleh PT Pertamina (Persero) RU II Dumai tidak muncul.
Kata Kunci : Limbah B3, Kegiatan, Proses, Penilaian, Peringkat.