UPAYA UNICEF DALAM MENANGANI ISU PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA PADA TAHUN 2014-2019
Abstract
Anak merupakan orang dengan usia di bawah 18 tahun yang memerlukan perlindungan lebih. Meski begitu, masih terdapat berbagai tindakan yang melanggar hak-hak anak, salah satunya adalah perkawinan anak. Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka kasus perkawinan anak yang tinggi. Meskipun telah terdapat penurunan dalam jumlah kasus, perkembangannya lambat dan tidak signifikan. Hal ini kemudian mendorong UNICEF, badan PBB dengan fokus pada perlindungan anak, turut serta memberikan bantuannya kepada Indonesia. Upaya UNICEF sendiri mulai dilakukan pada 2014 dan menghasilkan perkembangan yang cukup signifikan pada 2019. Penulis menggunakan Norm Life Cycle untuk menjelaskan upaya UNICEF tersebut dengan menggunakan metode kualitatif. Data yang dikumpulkan penulis sendiri merupakan data primer, diperoleh melalui wawancara, dan data sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan dengan bersandar pada data di internet. Melalui penelitian yang dilakukan, ditunjukkan bahwa UNICEF telah melangsungkan berbagai upaya untuk melakukan internalisasi norma perlindungan anak dalam hal untuk menangani isu perkawinan anak di Indonesia. Berbagai upaya tersebut menghasilkan sejumlah perubahan dari Indonesia, seperti reformasi UU Perkawinan mengenai batas umur minimal perkawinan. Hal ini dilihat dari perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.