dc.description.abstract | Seiring berkembangnya zaman, tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan manusia juga ikut meningkat dibuktikan dengan banyaknya industri besar yang berkembang pesat. Hal tersebut, justru dapat membawa dampak negatif terhadap lingkungan. Salah satu yang mempengaruhinya berasal dari limbah jenis B3. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 diartikan sebagai unsur yang memiliki sifat dan konsentrasi dengan kecenderungan merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. PT. Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit V Balikpapan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak dan gas bumi dengan salah satu buangan berupa limbah B3. Dalam mengatasi limbah tersebut, PT. Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit V Balikpapan melakukan upaya pengelolaan dimulai dari tahap penetapan jenis limbah B3 sampai pada tahap pengangkutan oleh pihak ketiga. Penetapan jenis limbah dilakukan jika terdapat jenis limbah baru yang belum terdeteksi. Tahap selanjutnya yaitu pemantauan jenis limbah B3 yang masuk dan keluar yaitu dengan membuat logbook dan neraca. Sejak tahun 2020 – Juni 2021, jumlah limbah B3 didominasi oleh sludge oil atau sekitar 50% dari total seluruh jenis limbah B3. PT. Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit V Balikpapan juga melakukan pengurangan dengan cara membeli bahan kimia dan pendukungnya dalam jumlah banyak untuk meminimalisasi kemasan bekas B3. Selanjutnya, limbah disusun pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 berdasarkan karakteristik dan jenis limbah B3 menggunakan forklift. Tahap akhir yaitu pengangkutan limbah B3 oleh pihak ketiga yang memiliki kriteria seperti telah mendapatkan izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengangkutan LB3. Sejauh ini, PT. Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit V Balikpapan telah mengikuti persyaratan dalam pengelolaan limbah B3 berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. | en_US |