PERAN PUSAT KERJA SAMA INTERNASIONAL MABES TNI DALAM PENGEMBANGAN KERJA SAMA PERDAMAIAN INDONESIA DAN AFGHANISTAN
Abstract
Hubungan antara Indonesia dan Afghanistan telah terjalin sejak dekade awal kemerdekaan Indonesia. Afghanistan, sebagai negara dengan mayoritas Muslim, menjadi salah satu negara paling awal yang mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949. Hubungan kedua negara menjadi lebih kuat setelah penandatanganan perjanjian persahabatan pertama antara Afghanistan dan Indonesia pada tahun 1955. Sejarahnya, Afganistan telah mengalami konflik berkepanjangan, yang menyebabkan negara tersebut terus dijungkirbalikkan oleh konflik (Farizan & Heryadi, 2021).
Taliban telah didesak mundur, namun AS yang telah berada di Afghanistan selama lebih dari 16 tahun, masih gagal menghentikan kekerasan dan menstabilkan Afghanistan. Isu-isu mendasar ini hampir berlanjut ke proses perdamaian dan pembangunan berkelanjutan di Afghanistan. Kehadiran Negara Islam Irak dan Suriah di Afghanistan semakin menggoyahkan situasi keamanan di beberapa bagian negara itu, selain konflik dan lambatnya penyelesaian damai dengan Taliban. Salah satu negara yang juga terlibat dalam upaya perdamaian di Afghanistan adalah Indonesia (Acharya, 2014).
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia semakin hadir dalam upaya perdamaian Afghanistan. Keterlibatan Indonesia dalam proses perdamaian Afghanistan telah berlangsung sejak pemerintahan Yudhoyono. Penandatanganan MoU di pemerintahan Yudhoyono menjadi tonggak awal keterlibatan Indonesia dalam proses perdamaian Afghanistan. Indonesia terus menegaskan kembali keterlibatannya dalam perdamaian di Afghanistan selama pemerintahan Joko Widodo. Dalam kunjungan tersebut, kedua presiden membahas perdagangan, investasi, dan peningkatan upaya perdamaian Indonesia di Afghanistan (Murphy, 2012).
Belum banyak peneliti yang melakukan penelitian mendalam tentang upaya perdamaian Indonesia, khususnya dalam konflik Afghanistan. Dalam ruang lingkup literatur kedua, yaitu keterlibatan negara dan aktor lain dalam proses perdamaian Afghanistan, terlihat pada penekanan penggunaan pendekatan religi yang dilakukan oleh AS. Menurut Ridout, strategi kontra-pemberontakan di Afghanistan tidak akan mungkin dilakukan hanya dengan menggunakan kekuatan militer, dan upaya tersebut juga harus dibarengi dengan peacebuilding melalui aktor-aktor agama (Autesserre & Autesserre, 2014).
LSM yang terlibat dalam perdamaian di Afghanistan juga hadir sebagai penyedia dana dan alat untuk proses pembangunan kembali yang sistematis di Afghanistan. Literatur bermanfaat dalam menjembatani isu-isu keterlibatan perdamaian Indonesia, kegiatan pembangunan perdamaian Afghanistan, dan implementasi model piramida Lederach (Roll & Swenson, 2019).