dc.description.abstract | Perubahan iklim merupakan permasalahan lingkungan yang berdampak secara global. Permasalahan ini terjadi disebabkan terjadinya perubahan dalam jangka panjang pada suhu dan cuaca. Ketiadaan batas yang memisahkan negara, menjadikan permasalahan ini berdampak secara global. Indonesia telah berkomitmen dalam pengendalian perubahan iklim global, baik melalui perjanjian bilateral maupun multilateral. Pada tahun 2013, Indonesia telah menandatangani kerja sama bilateral dengan Jepang dalam kerangka Joint Crediting Mechanism (JCM). Secara hukum, mekanisme ini mengikat terhadap kedua negara hingga 2020. Dengan berakhirnya mekanisme tersebut, penelitian ini membahas terkait bagaimana efektivitas JCM sebagai komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim global. Hal tersebut dijelaskan oleh penulis menggunakan pendekatan efektivitas rezim internasional. Melalui pendekatan ini, penulis meninjau pada keberadaan hukum yang mengatur terkait permasalahan. Pada bagian ini penulis menemukan, selain dokumen perjanjian dan panduan implementasinya, terdapat rencana strategis pemerintah Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, untuk mencapai penurunan emisi, Indonesia dan Jepang wajib melaksanakan proyek-proyek dengan kriteria pembangunan berkelanjutan. Untuk memastikan hal tersebut terjadi, studi kelayakan dilakukan pada masa sebelum implementasi proyek. Berdasarkan hasil tersebut, penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi JCM sebagai komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim global berjalan efektif. | en_US |