PERAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KENDAL DALAM PENGUATAN KERJASAMA INTERNASIONAL
Abstract
Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal (Pemda Kab. Kendal) merupakan lembaga eksekutif yang bertugas untuk mengatur wilayah Kab. Kendal. Penyerahan kekuasaan daerah oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang diberlakukan di Indonesia. Sistem tersebut disebut sebagai sistem desentralisasi dengan setiap pemerintah daerah merupakan yang memiliki otonomi atas wilayahnya (otonomi daerah). Dengan adanya sistem ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal (Pemda Kab. Kendal) berhak untuk menunjukkan elektabilitasnya dalam dunia Internasional. Pembangunan jangka menengah untuk Kendal 2016-2021 menjadi salah satu upaya Pemda Kab. Kendal untuk mencapai elektabilitasnya dalam dunia internasional. Dalam hal ini, Pemda Kab. Kendal menjadi bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia yang mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat untuk mengembangkan sektor perekonomiannya melalui Kawasan Industri Kendal (KIK). Selain itu, dalam pembangunan sendiri KIK merupakan wujud dari kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura