ANALISIS KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA DALAM RENEGOSIASI DEFENCE COOPERATION AGREEMENT DENGAN SINGAPURA DI TAHUN 2019
Abstract
Defence Cooperation Agreement (DCA) merupakan perjanjian pertahanan yang dilakukan oleh Indonesia dengan Singapura. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali yang dipimpin oleh kedua Menteri Pertahanan Singapura dan Indonesia. DCA dikaji ulang kembali pembahasannya pada pertemuan Leader’s Retreat di Bintan pada tahun 2022 setelah pada tahun 2009 ditolak ratifikasi oleh Indonesia. Melalui perjanjian DCA kedua negara telah menyepakati untuk mengimplementasikan kerja sama tersebut melalui latihan militer bersama yang dilakukan di wilayah Indonesia. Kerja sama ini juga merupakan wujud dari kepentingan Indonesia untuk mendapatkan delegasi Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau, termasuk Natuna dan ratifikasi dari perjanjian ekstradisi. Namun kerja sama tersebut ditolak ratifikasinya oleh Indonesia. Kemudian, seiring dengan perubahan dinamika politik kedua negara, membuat adanya pembahasan ulang mengenai perjanjian tersebut. Dalam penulisan penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif dengan menggunakan konsep kepentingan nasional dan Rational Choice Theory (RCT). Berdasarkan kerangka pemikiran tersebut, penelitian ini akan memberikan analisis mengenai kepentingan Indonesia dalam kebijakan luar negerinya pada pembahasan renegosiasi DCA dengan Singapura di tahun 2019.