Show simple item record

dc.contributor.authorAnggasemara, I Komang Gede Hitayana
dc.date.accessioned2022-08-05T12:47:45Z
dc.date.available2022-08-05T12:47:45Z
dc.date.issued2021-09
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/6312
dc.description.abstractIndonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) di sektor minyak & gas dan sektor pertambangan yang melimpah. Duniatambang.co.id (2020) menyebutkan bahwa komoditas sumber daya pertambangan yang dimiliki Indonesia ada banyak macamnya, seperti emas, perak, nikel, besi, bauksit, emas alluvial, dan timah. Per Desember 2018 Nilai emas primer tercatat sebanyak 11.4 miliar bijih ton, perak 6.44 miliar bijih ton, nikel 9.31 miliar bijih ton, tembaga 12.46 miliar bijih ton, besi 12.07 miliar bijih ton, bauksit 3.3 miliar bijih ton, emas alluvial 1.61 miliar bijih ton dalam meter kubik, timah 3.87 miliar bijih ton dalam meter kubik. Pada 10 Juni 2020 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani penerbitan UU Minerba terbaru yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020, dari sebelumnya UU Nomor 4 Tahun 2009. Staf Khusus Menteri ESDM, Irwandy Arif dalam keterangannya pada wartawan menyebutkan, UU Minerba terbaru diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan investasi jangka panjang bagi pemegang (PKP2B) atau Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (Tambang, 2020). Peralihan penerapan UU terbaru tersebut dijalankan enam bulan setelah UU diteken oleh Presiden. Oleh karenanya, UU Minerba terbaru mengatur tentang penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah kemudian dialihkan seluruhnya pada Pemerintah Pusat. Tak lama setelah UU Minerba terbaru disahkan, para pemohon dan Tim Hukum Uji Formil UU No. 3 Tahun 2020 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang dilayangkan berdasar pada potensi moralitas hukum formil dan materil yang cacat dan membahayakan bagi pembangunan nasional bidang pertambangan batubara. Pada tahun 2021, Wakil Ketua Bidang Hukum DPR RI, Pangeran Khairul Shaleh menyebut terdapat sindikat penerbit izin usaha pertambangan bodong dilingkungan Kementerian ESDM. Hal tersebut disampaikan langsung saat rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Tambang, 2021). Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga bodong tersebut melibatkan 20 perusahaan tambang yang tersebar di Kalimantan Selatan (Kalsel). Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Reni menyebutkan, perusahaan tambang maupun pejabat yang terlibat dalam praktik izin bodong bisa dijerat ancaman pidana tindakan pemalsuan surat dan dokumen. Namun, dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, terdapat pasal yang dihapus yaitu pasal 165. Pada UU Minerba lama, pasal tersebut berperan untuk memberikan sanksi pidana dan denda bagi para pejabat yang melakukan penyelewengan kekuasaan terkait penerbitan izin usaha pertambangan. Oleh karena pasal tersebut dihapus, maka dapat menjadi celah bagi para pejabat untuk menerbitkan izin yang cacat hukum (Tambang, 2021). Pers sebagai pilar keempat demokrasi dan kontrol social disamping eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memiliki andil dalam mengontrol penyelenggaraan negara. Pers juga dituntut untuk senantiasa menjaga keseimbangan informasi, dan bekerja sesuai fakta yang dapat berimplikasi positif pada publik (Dewan Pers, 2016: 5). Independensi pers sebagai kontrol social sangat diperlukan oleh publik guna memberitakan kebenaran yang terancam oleh praktik illegal seperti praktik perlawanan hukum dan penyelewengan kebijakan negara.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectKegiatan Redaksi, Kementrian ESDM, Majalah Tambangen_US
dc.titleKEGIATAN REDAKSI MAJALAH TAMBANG DAN PERAN PEMBERITAAN MASALAH IZIN TAMBANG DI KEMENTRIAN ESDMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record