Efektivitas Ratifikasi Perjanjian Paris Oleh Cina Melalui Implementasi Program Carbon Capture Storage (CCS) Tahun 2016-2020
Abstract
Cina telah menempati posisi pertama sebagai negara penghasil emisi zat CO2 pada tahun 2018. Pembangkit listrik di Cina pun didominasi oleh penggunaan energi batu bara, sehingga Cina pun menjadi penyumbang emisi CO2 terbesar. Dalam upaya mengurangi emisi CO2 di Cina, Cina pun telah melakukan ratifikasi terhadap Perjanjian Paris pada tahun 2016. Salah satu tujuan penting dari Perjanjian Paris ialah mencegah terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim melalui pembangun mitigiasi terhadap penyebab emisi global. Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan. Salah satu upaya yang dilakukan Cina pun melalui pengembangan dan pembangunan program carbon capture storage (CCS). Program CCS pun telah diimplementasikan pada tahun 2015 di berbagai pembangkit listrik tenaga batu bara di Cina. Pada penelitian ini mengkaji dan menyimpulkan terkait efektivitas dari ratifikasi yang dilakukan Cina terhadap Perjanjian Paris melalui program CCS. Efektivitas Perjanjian Paris pun dibahas menggunakan teori efektivitas perjanjian multilateral yang dibagi menjadi tiga aspek. Pertama, efektivitas hukum. Kedua, efektivitas perilaku. Ketiga, efektivitas ekologis. Penelitian ini akan mencoba menyimpulkan apakah ratifikasi yang dilakukan oleh Cina terhadap Perjanjian Paris melalui implementasi program CCS efektif atau tidak efektif.