dc.description.abstract | PT. Angkasa Pura I (Persero) merupakan sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang biasanya memberikan pelayanan lalu lintas udara dan bisnis bandara di tanah air. Fokus kerja pada perusahaan ini menitikberatkan pada pelayanan kawasan Indonesia bagian tengah dan timur. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 20 Februari 1962. Dibentuknya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1962 dengan nama Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran. Tiga tahun berselang, yakni tanggal 17 Mei 1965, perusahaan ini berganti nama menjadi Perusahaan Negara Angkasa Pura agar dapat membuka peluang mengelola bandar udara lain di wilayah Indonesia. Dalam rangka pembagian wilayah pengelolaan bandar udara, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1987 tanggal 19 Mei 1987 nama Perusahaan Umum Angkasa Pura diubah menjadi Perusahaan Umum Angkasa Pura I.
Terbentuknya proyek pengembangan bandara Sultan Hasanuddin dikarenakan Lack of Capacity yang artinya Pertumbuhan penumpang selalu lebih tinggi dibandingkan dengan kapasitas bandara. Sebelumnya Bandara Sultan Hasanuddin telah mengalami Lack of Capacity dimana, kapasitas ideal terminal Bandara Sultan Hasanuddin sendiri hanya dapat menampung 7 juta penumpang per tahun. Sementara pada 2019, trafik penumpang bandara ini sudah mencapai 10,7 juta penumpang. Oleh karena itu, pengembangan bandara merupakan solusi mutlak yang harus dilakukan seiring dengan upaya perwujudan visi baru perusahaan PT. Angkasa Pura I (Persero) yaitu ‘Menjadi Penghubung Dunia yang Lebih dari sekedar Operator Bandar Udara dengan Keunggulan Layanan yang Menampilkan Keramahtamahan Khas Indonesia’. Sehingga membangun terminal baru menjadi solusi dalam pengembangan bandara sehingga masalah Lack of Capacity dapat teratasi. | en_US |