dc.description.abstract | Pada pelaksanaan kerja praktik di PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) didapatkan pengetahuan mengenai penerapan biomassa sebagai bahan bakar alternatif pada proses co-firing dan kualitas udara hasil uji emisi dari baku mutu yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkingan Hidup No. 15 tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal di Unit Pembangkitan Paiton 1-2. Co-Firing adalah proses pembakaran dua bahan bakar berbeda dalam suatu sistem pembakaran yang sama. Co-Firing merupakan metode alternatif yang digunakan dalam pengendalian emisi gas buang pada proses pembakaran di boiler pada Unit Pembangkitan Paiton 1-2. Adapun, jenis bahan bakar biomassa yang digunakan pada Unit Pembangkitan Paiton 1-2 adalah sawdust. Peninjauan data dilakukan selama satu tahun sebelum diterapkannya metode Co-Firing yaitu terhitung sejak bulan Juli 2019 hingga Mei 2020. Kemudian, dilakukan peninjauan kembali selama satu tahun setelah diterapkannya metode Co-Firing yaitu terhitung sejak bulan Juni 2020 hingga Mei 2021. Besarnya konsumsi batubara sebelum penerapan Co-Firing yaitu 2995,690 ton/tahun dan setelah penerapan Co-Firing yaitu 2979,85 ton/tahun. Adapun persentase perbandingan konsumsi bahan bakar batubara dengan biomassa selam satu tahun yaitu 97,21% dan 2,79%. Pemantuan kualitas udara dilakukan berdasar beberapa parameter yaitu SO2, NOx, dan partikulat. Pemantuan yang dilakukan pada PT PJB UP Paiton 1 yaitu terjadi penurunan konsentrasi pada parameter SO2 sebesar 154,75 mg/Nm3 yang sebelum penerapan Co-Firing sebesar 367,25 mg/Nm3 sedangkan setelah penerapan sebesar 227 mg/Nm3. Lalu terjadi kenaikan konsentrasi pada parameter NOx sebesar 102,28 mg/Nm3 yang sebelum penerapan Co-Firing sebesar 180,98 mg/Nm3 sedangkan setelah penerapan sebesar 280 mg/Nm3. Sementara itu terjadi penurunan konsentrasi kembali pada parameter PM sebesar 0,68 mg/Nm3 yang sebelum penerapan Co-Firing sebesar 22,43 mg/Nm3sedangkan setelah penerapan sebesar 21,5 mg/Nm. Pemantau dilakukan kembali pada PT PJB UP Paiton 2 yaitu terjadi penurunan konsentrasi pada parameter SO2 sebesar 115,75 mg/Nm3 yang sebelum penerapan Co-Firing sebesar 326 mg/Nm3 sedangkan setelah penerapan sebesar 210,25 mg/Nm3. Kemudian, terjadi kenaikan konsentrasi pada parameter NOx sebesar 42,75 mg/Nm3 yang sebelum penerapan Co-Firing sebesar 217,5 mg/Nm3 sedangkan setelah penerapan sebesar 260,25 mg/Nm3. Lalu, terjadi kenaikan konsentrasi pada parameter PM sebesar 6,72 mg/Nm3 yang sebelum penerapan Co-Firing sebesar 12,8 mg/Nm3 sedangkan setelah penerapan sebesar 19,5 mg/Nm3. Jika dibandingkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutan Republik Indonesia Nomor P. 15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi Listrik Tenaga Termal, pada kedua unit tidak terdapat parameter yang melewati ambang batas baik sebelum maupun setelah penerapan Co-Firing. | en_US |