dc.description.abstract | Kebutuhan dan penggunaan minyak bumi terus meningkat pada tiap tahunnya, selaras dengan meningkatnya proses industrialisasi. Namun, pemanfaatan produk minyak bumi secara terus menerus dapat memunculkan dampak buruk bagi manusia dan makhluk hidup di sekitar. Tumpahan dan limbah yang tidak mungkin dihindari oleh perusahaan pertambangan minyak yang berasal dari proses produksi, pengolahan, dan transportasinya dapat mencemari lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan. PT Pertamina Hulu Rokan, anak perusahaan PT Pertamina Persero, merupakan salah satu unit pengolahan minyak dan gas bumi (MIGAS) di Indonesia yang terletak di sepanjang Pulau Sumatera. Dengan adanya proses produksi MIGAS di wilayah ini, tumpahan minyak pada lingkungan tidak dapat terelakkan. Oleh karena itu remediasi pada Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) harus dilakukan untuk membersihkan kembali lingkungan hidup. Sebelum dilakukan pekerjaan remediasi pada tanah, perlu dilakukan konstruksi dan pembangunan pada lahan yang terkontaminasi. Hal ini ditujukan untuk memudahkan proses remediasi yang membutuhkan alat berat dan memudahkan mobilisasi menuju wilayah tempat pemulihan lahan.
Kata Kunci: Remediasi, Tanah Terkontaminasi Minyak, Konstruksi, Minyak Bumi, Gas Bumi | en_US |