Pengolahan Air Limbah Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Di PT Krakatau Daya Listrik
Abstract
Semakin berkembangnya zaman, kebutuhan akan listrik juga semakin meningkat. Hal ini menuntut para pelaku industri untuk terus meningkatkan produksi agar pemenuhan kebutuhan listrik dapat tercukupi. PT Krakatau Daya Listrik atau sering disebut dengan PT KDL merupakan salah satu anak perusahaan PT Krakatau Sarana Industri yang dibawahi oleh PT Krakatau Steel. PT KDL bergerak di bidang Pembangkit Listrik dan Usaha Ketenagalistrikan. Dalam usahanya, PT KDL mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) yang setiap hari menghasilkan limbah air pembuangan, air pencuci sudu GTG, dan sump pit GTG yang harus diolah sebelum dibuang agar tidak mencemari lingkungan. Untuk mengolah limbah ini, PT KDL membuat sebuah Wastewater Treatment Plant (WWTP) guna mengolah air limbahnya sebelum dibuang ke laut. Selain dari ketiga air limbah yang dihasilkan oleh PLTGU, WWTP juga mengolah air hasil cucian laboratorium. Outlet WWTP harus memeuhi baku mutu yang telah ditetapkan di Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 561 Tahun 2019 tentang Perpanjangan Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut Atas Nama PT Krakatau Daya Listrik. Parameter yang diatur diantaranya pH, TSS, minyak dan lemak, Cl2, Cr, Cu, Fe, Zn, dan PO4. Analisis air limbah dilakukan saat air limbah akan dibuang ke WWTP. Dari hasil analisis yang dilakukan oleh PT Unilab Perdana pada bulan Agustus tahun 2022, tidak ada parameter yang melebihi baku mutu sehingga air limbah aman untuk dibuang ke lingkungan.