dc.description.abstract | PT Semen Padang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak pada industri persemenan di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij (NV NIPCM) yang merupakan pabrik semen pertama yang berkembang di Indonesia Pada 5 Juli 1958, perusahaan ini dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dari Pemerintah Belanda. Pada saat ini, PT Semen Padang telah resmi menjadi bagian dari PT Semen Indonesia bersama dengan PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa, dan perusahaan semen lainnya. Terdapat beberapa tahapan dalam produksi semen, dimulai dari proses penambangan dan penyediaan bahan baku, proses pembuatan semen, hingga proses penyimpanan dan pengantongan. Tahapan pembuatan semen sendiri terdiri dari penggilingan dan pengeringan bahan baku yang dilakukan di Raw Mill. Setelah itu, dilakukan kalsinasi dan klinkerisasi terhadap material dengan suhu 1400℃ di Kiln. Setelah didinginkan di Grat Cooler, dilakukan penggilingan akhir serta penambahan bahan tambahan di Cement Mill. Selama tahapan produksi semen tersebut terdapat berbagai potensi bahaya yang akan berisiko dan terjadi secara tidak terduga terhadap pekerja. Maka dari itu, sebelum melakukan suatu pekerjaan perlu dilakukan pembuatan dokumen HIRADC (Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control). Pembuatan dokumen HIRADC dilakukan dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di suatu perusahaan. Tahapan awal dari HIRADC yaitu mengidentifikasi berbagai potensi bahaya yang ada di suatu lingkungan kerja serta menentukan kemungkinan risiko yang terjadi dari suatu sumber bahaya. Setelah itu, dilakukan penilaian terhadap risiko berdasarkan nilai kemungkinan dan konsekuensinya. Setelah melakukan penilaian, tahapan selanjutnya yaitu menentukan tindakan pengendalian untuk menurunkan tingkatan risikonya. Dalam rangka menerapkan dan meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerjanya, PT Semen Padang sudah mulai melakukan penyusunan dokumen HIRADC di setiap unit kerja. | en_US |