dc.description.abstract | PT Timah Tbk merupakan perusahaan industri yang bergerak dibidang usaha atau kegiatan pertambangan dan pengolahan biji timah. Dalam kegiatan penambangan di darat dilakukan di unit operasioanal PT Timah Tbk yaitu UPDB (Unit Produksi Darat Bangka). Pada proses penambangan terdapat bahaya dan risiko yang cukup tinggi, dikarenakan serangkaian kegiatan penambangan banyak menggunakan alat-alat berat, adanya interaksi antar unit kendaraan atau antar unit alat berat dengan pekerja dilokasi serta bahaya lainnya di area penambangan yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja. Untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman PT Timah Tbk menggunakan metode IBPR (identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko) pada proses produksi timah. Dokumen IBPR akan terus diperbarui untuk mengidentifikasi bahaya dan risiko selama proses tersebut masih berjalan. Dalam melaksanakan aspek K3 PT Timah Tbk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) dan ISO 45001:2018 sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018. Setelah diidentifikasi terdapat 20 risiko pada kegiatan pengoperasian tambang di UPDB seperti terpapar sinar matahari, terpapar debu, terpeleset, terjatuh dari ketinggian, terperosok, terbentur, terpukul, terjepit, terguling, tertabrak alat berat, tersambar petir, kebisingan, tertimpa atau tertimbun tanah, tersengat listrik, terbakar atau terpercik area mata dan ergonomi. Dalam penilaian risiko berdasarkan urutan tingginya, menunjukkan risiko dengan tingkat extreme sebanyak 4 risiko, high sebanyak 7 risiko dan moderate sebanyak 9 risiko. PT Timah Tbk melakukan pengendalian secara rekayasa teknik, administrasi, praktik kerja dan alat pelindung diri (APD) untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja. | en_US |