IDENTIFIKASI KONDISI PENCEMARAN SUNGAI AKIBAT SAMPAH DI SUNGAI HUTAN KOTA CILANGKAP, KECAMATAN CIPAYUNG, JAKARTA TIMUR
Abstract
Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta mengelola kawasan hutan kota di Provinsi DKI Jakarta. Hutan Kota Cilangkap adalah salah satu hutan kota dalam masa pengembangan yang berpotensi dijadikan sebagai ruang publik dikarenakan daya tarik sungai. Namun sebelum itu perlu dilakukan naturalisasi agar sungai layak dijadikan sarana rekreasi yang nyaman dan aman bagi publik. Sebelum dilakukan naturalisasi, perlu ada kajian yang meliputi aspek adalah limbah padat dan cair pada sungai beserta solusi penanganannya. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi pencemaran akibat sampah dan rekomendasi penanganannya di sungai Hutan Kota Cilangkap. Area hutan kota masih digunakan warga sebagai ladang dan kolam ikan. Di area hilir, sempadan sungai ditempati warga sebagai area permukiman. Terdapat pabrik tahu dan tempat pembuangan sampah liar yang berada di lereng tebing sungai. Sampah paling banyak ditemukan di area hilir yang sehari-hari merupakan tempat warga beraktivitas. Terdapat saluran pembuangan air limbah warga dan saluran irigasi yang berpotensi menjadi sumber masuknya sampah ke sungai. Temuan dari survei menunjukkan salah satu titik sungai di bagian hilir menjadi outlet dari 16 saluran pembuangan air limbah. Komposisi sebagian besar sampah yang ditemui di sungai perkotaan adalah sampah plastik dan sejenisnya. Sampah lain yang ditemukan berupa ranting, kertas dan karet. Penanganan pencemaran yang direkomendasikan adalah dua metode teknis dan non-teknis. Metode teknis yaitu penyediaan TPS dan pengangkutan sampah rutin, relokasi bangunan permanen yang berjarak kurang dari 10 m dari bibir sungai, penutupan saluran pembuangan yang mengarah ke sungai dan pembuatan saluran pembuangan air limnbah dan instalasi pengolahan air limbah komunal. Metode non-teknis berupa penegakan hukum dengan mengacu kepada payung hukum mengenai pengelolaan sampah dan undang-undang mengenai penetapan area sempadan sungai.