PERAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PENGUNGSI DI INDONESIA
Abstract
Negara Indonesia adalah salah satu negara yang belum menandatangani Konvensi 1951 sebagai dasar dalam penanganan para pengungsi. Tetapi atas dasar kemanusiaan, maka Indonesia menerima kedatangan pengungsi yang datang di Indonesia. Karena itu, Indonesia menggunakan prinsip Non-Refoulement serta Refugee Protection dalam penanganan pengungsi yang datang ke Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini adalah kualitatif dengan sumber data berasal dari studi pustaka atau sumber-sumber dari penelitian terdahulu maupun dari sumber Internet yang kemudian dirangkum dan dianlisis secara terperinci hingga akhirnya akan ditemukan kesimpulan dari fenomena atau peristiwa yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik analisis naratif. Teknik ini berfungsi untuk menganalisis suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi secara deskripsi kemudian menyajikannya dalam bentuk narasi serta dituangkan dalam suatu kesimpulan. Penelitian ini menemukan bahwa dalam menerapkan prinsip Non-Refoulment, Indonesia menggunakan Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 untuk melindungi pengungsi di Indonesia. Namun, masih terdapat berbagai persoalan lainnya dalam perlindungan ini meski sudah memiliki peraturan yang jelas. Dalam perlindungan pengungsi Indonesia berperan sebagai Negara yang melakukan pencarian, memberikan naungan dan keamanan, serta pengawasan keimigrasian.