Studi Penerapan K3 di PT Kaltim Parna Industri
Abstract
Kecelakaan kerja merupakan peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak diduga sebelumnya yang bisa memunculkan korban manusia serta harta benda (Permenaker No. 03/MEN/1998). Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang penting dalam melindungi hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas perkerjaan dan produktivitas dari para pekerja. Agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja perlu adanya suatu sistem yang dapat mengatur sistem K3 atau biasa disebut dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Menurut PP No. 50 Tahun 2012, SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna teciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sistem K3 yang digunakan departemen QSHE di perusahaan PT. Kaltim Parna Industri merupakan Sistem Manajemen Terintegrasi (SMT) yang merupakan elemen dari ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018, SMK3, dan PSM US OSHA 1910.119. Sistem Manajemen Terintegrasi merupakan salah satu sistem manajemen yang digunakan di departemen QSHE di PT. Kaltim Parna Industri untuk mencapai visi dan misi dari perusahaan. SMT yang digunakan PT. Kaltim Parna Industri adalah dengan pendekatan yang sama sama seperti ISO yaitu planning, implementation and operation, checking and corrective action, dan review and management of change. Departemen QSHE di PT. Kaltim Parna Industri memiliki objective, target, dan program. Salah satu target keselamatan dan kesehatan kerja departemen QSHE adalah nihil kecelakaan kerja dan salah satu program yang diterapkan adalah safety talk. SMK3 yang diterapkan di PT. Kaltim Parna Industri mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 dan juga ISO 45001:2018. PT. Kaltim Parna Industri telah tersertifikasi ISO 45001:2018 (SMK3), ISO 9001:2015 (Quality), ISO 14001:2015 (SML), dan PSM US OSHA 1910.119. Dalam menerapkan SMK3 PT. Kaltim Parna Industri dapat dikategorikan berhasil dengan bukti diterimanya penghargaan nihil kecelakaan kerja yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Timur.